PT. Nura Cipta Group memahami bahwa Pengendalian Dampak Lingkungan pada kegiatan Konstruksi harus dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Indonesia di bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup dan Pengendalian Dampak Lingkungan :
- No. 2285/0115/SJ.T/1997 Tahun 1997
- No. 660.1/174/B.1.3-TUP/Bpdid/2003 Tahun 2003
- No. 660.1/329/B.1.3-TUP/Bpdid/2004 Tahun 2004
Tujuan diatas akan dicapai dengan cara adalah sebagai berikut :
- Persetujuan yang disahkan oleh manajemen terhadap perencanaan
dan teknik Konstruksi, harus selalu berorientasi kepada Dampak
Lingkungan yang terkontrol. - Pimpinan harus menjamin bahwa seluruh karyawan, Peralatan dan
Fasilitas Pendukung Kegiatan Proyek dapat dipertanggungjawabkan
sehingga tidak akan merusak lingkungan Hidup di sekitarnya. - Penccemaran apapun, di dalam dan sekitar wilayah proyek harus
segera ditangani dengan sungguh-sungguh. - Semua karyawan ikut langsung bertanggung jawab untuk memelihara
kebersihan, kesehatan tempat kerja dan lingkungannya. - Penataan dan penghijauan kembali lahan-lahan bekas proyek
dan sekitarnya harus dilaksanakan dan dipelihara.
PT. Nura Cipta Group
PIMPINAN